Senin, 18 Mei 2009

Pendidikan Dasar,

Artikel 1

Sekolah Gratis Cuma pada Biaya Operasional


DEPOK, SENIN — Meskipun dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah dinaikkan 50 persen, tetapi kebijakan sekolah gratis tergantung komitmen kabupaten/kota. Kalau pun ada sekolah/pendidikan dasar gratis, yang digratiskan itu biaya operasional, sedangkan biaya di luar itu tetap jadi beban orangtua. Sejauh ini, Departemen Pendidikan Nasional RI tidak punya data daerah-daerah yang sudah melaksanakan sekolah gratis.

Demikian terungkap dalam Rembuk Nasional Pendidikan, sebagaimana dipaparkan Mendiknas Bambang Sudibyo di hadapan sekitar 750 peserta dan jumpa pers yang digelar Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas Suyanto, yang menghadirkan antara lain Kepala Diknas Kabupaten Gowa, Sulsel, Idris Faisal Kadir, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Ade Karyana, Senin (23/2) di Depok.

Bambang Sudibyo menegaskan, dengan kenaikan kesejahteraan guru PNS dan kenaikan BOS sejak Januari 2009, semua sekolah dasar (SD) dan siswa SMP negeri di Indonesia harus membebaskan siswanya dari biaya operasional pendidikan sekolah, kecuali RSBI dan SBI. "Porsi pendidikan gratis hendaknya diatur oleh masing kabupaten/kota sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing. Artinya, gratis antarprovinsi dan kabupaten/kota tidak sama karena disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing," ujarnya.

Secara terpisah, Suyanto mengatakan, mulai tahun 2009 pemerintah melakukan perubahan tujuan, pendekatan, dan orientasi dari program BOS. Program BOS ke depan bukan hanya berperan untuk mempertahankan APK, tetapi harus juga berkontribusi besar untuk peningkatan mutu pendidikan dasar. Selain itu, dengan kenaikan biaya satuan BOS yang signifikan, program ini akan menjadi pilar utama untuk mewujudkan pendidikan gratis di pendidikan dasar.

"Peningkatan biaya satuan BOS tahun 2009 yang cukup signifikan harus diikuti oleh peningkatan komitmen pemerintah daerah serta peran serta masyarakat dalam pengawasan program dan pendanaan," kata Suyanto.

Dalam Buku Panduan BOS disebutkan, tahun 2009 dana BOS tunai untuk SD/SDLB di kota sebesar Rp 400.000/siswa/tahun, sedangkan di kabupaten Rp 397.000/siswa/tahun. Untuk SMP/SMPLB/SMPT di kota Rp 575.000/siswa/tahun dan kabupaten Rp 570.000/siswa/tahun.

Secara khusus program BOS bertujuan untuk menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasional sekolah, baik di sekolah negeri maupun swasta. Menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Kemudian meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

Yang berbeda dari kebijakan nasional adalah kebijakan pendidikan di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan. Kepala Diknas Kabupaten Gowa Idris Faisal Kadir menyebutkan, pendidikan gratis di daerahnya tidak hanya SD dan SMP, tetapi juga SMA/SMK negeri dan swasta. "Sepeser pun sekolah tak boleh memunggut biaya," tandasnya. Lebih dari itu, lulusan SMA/SMK terbaik diberikan beasiswa hingga menyesaikan program S-1.

Di Sumatera Selatan, mulai tahun ini SD, SMP, SMA/SMA negeri dan swasta, serta sekolah keagamaan bebas dari biaya pendidikan. Tahun 2002 pendidikan gratis dimulai dari Kabupaten Musi Banyuasin. Alex Nurdin ketika jadi Bupati di Musi Banyuasin sukses dengan pendidikan gratis dari SD sampai SMA. "Ketika sekarang ia jadi Gubernur Sumsel, kebijakan pendidikan gratis berlaku untuk seluruh kabupaten/kota," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Ade Karyana.

Ditanya wartawan sudah berapa daerah yang menerapkan pendidikan dasar gratis sebelum kebijakan tahun 2009, Dirjen Manajemen Dikdasmen Suyanto mengaku tak punya data. "Kita tidak punya daya yang spesifik," ujarnya.

Artikel 2

Pemda Harus Wujudkan Pendidikan Dasar Gratis

YOGYAKARTA, SABTU - Peningkatan anggaran pendidikan dasar gratis harus juga didukung pemerintah daerah. Sebab, pendidikan dasar hingga SMP bagi anak usia 7-15 tahun merupakan amanat konstitusi yang harus dipenuhi negara terhadap warganya. Hal ini dikatakan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo usai peluncuran program Toyota-Technicians Education Program (T-TEP) di SMKN 2 Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Sabtu (23/8).

Menurut Bambang, 50 persen anggaran pendidikan dari pemerintah pusat terpakai untuk membiayai program pendidikan dasar sembilan tahun yang meliputi perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan. "Jika dana yang besar dari pemerintah pusat itu juga didukung anggaran dari APBD di setiap daerah, pendidikan dasar gratis bisa terwujud." kata Bambang. Peningkatan anggran pendidikan nasional mencapai 20p persen dari APBN tetap diprioritaskan untuk pendidikan dasar. Anggaran pendidikan nasional pada tahun 2009 mencapai Rp 224 Triliun.

Artikel 3

Anggaran Pendidikan Dasar dan Kesejahteraan Guru Diprioritaskan


JAKARTA, JUMAT - Dalam persoalan terpangkasnya anggaran pendidikan sebesar Rp16,75 triliun pada rancangan APBN 2009, alokasi dana untuk pendidikan dasar dan kesejahteraan guru tetap menjadi prioritas untuk tidak dikurangi. Penghematan anggaran pendidikan akan dilakukan dengan mengorbankan program-program yang dinilai tidak terlalu mendesak.

"Besarnya anggaran pendidikan masih terus dibahas. Tapi komitmen Presiden bahwa besarnya dana pendidikan pada 2009 sebesar 20 persen dari APBN itu rasanya tetap. Program-program yang prioritasnya rendah seperti seminar-seminar atau penelitian yang tidak mendesak, misalnya, kan bisa ditunda dulu supaya program utama tetap punya anggaran yang cukup," jelas Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo di Jakarta, Jumat (17/8).

Perubahan nominal anggaran pendidikan ini merupakan dampak otomastis dari menurunnya anggaran belanja negara dalam RAPBN 2009 yang awalnya disepakati panitia anggaran DPR dan pemerintah mencapai Rp1.119,2 triliun menjadi Rp 1.035,46 triliun. Akibatnya, anggaran pendidikan berubah menjadi Rp207,1 triliun atau melorot Rp16.75 triliun.

Menurut Bambang, perubahan nominal anggaran pendidikan ini mengakibatkan perlunya penyesuaian program-program yang sudah direncanakan di unit-unit kerja Departemen Pendidikan. Program prioritas utama pemerintah seperti peningkatan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang sudah populer di masyarakat, peningkatan kesejahteraan guru dengan memberikan tunjangan profesi dan tunjangan fungsional, serta rehabilitasi gedung-gedung sekolah yang rusak akan tetap dilaksanakan sesuai target.

Irwan Prayitno, Ketua Komisi X DPR, mengatakan pemerintah masih terpatok untuk memenuhi amanat konstitusi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN. Belum terlihat komitmen kuat pemerintah untuk meningkatkan pendidikan, terutama pemerataan dan kualitas pendidikan.

"Seharusnya anggaran pendidikan bisa seperti rencana semula Rp 223 triliun supaya kualitas pendidikan bisa semakin ditingkatkan. Tapi pemerintah kan masih berpikir gimana bisa 20 persen dulu saja, jadi ya anggaran pendidikan pun ikut terpengaruh dengan perubahan anggaran belanja yang ditetapkan pemerintah," kata Irwan.

Menurut Irwan, perubahan anggaran pendidikan itu belum dibahas di Komisi X. Namun, para wakil rakyat ini berkomitmen untuk mendesak pemerintah mengamankan anggaran pendidikan yang berkaitan dengan amanat konstitusi.

"Untuk pendidikan dasar dan kesejahteraan guru, itu nggak bisa diganggu gugat. Program yang terkait dengan peningkatan kualitas pendidikan juga harus bisa berjalan terus. Demikian juga dengan dana-dana untuk membantu pendidikan warga miskin, justru harus ditingkatkan," jelas Irwan.

Ester Lince Napitupulu

Artikel 4

Eropa Bantu Pendidikan Dasar di Indonesia

JAKARTA, KAMIS - Indonesia mendapatkan dana hibah untuk pengembangan Program Kapasitas Pendidikan Dasar atau Basic Education Capacity -Trust Fund (BEC-TF) dari Pemerintah Belanda dan Komisi Eropa. Dana hibah ini untuk jenis hibah peningkatan kapasitas meliputi 50 kabupaten/kota, hibah program rintisan meliputi 6 kabupaten dan 30 sekolah, serta hibah program pusat pembelajaran yang berhasil bagi 6 institusi pendidikan.

Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas, Suyanto dalam acara sosialisasi dan workshop seleksi kabupaten kota calon penerima program Tahun 2008-2009, di Jakarta, Kamis (24/7), mengatakan pada tahap pertama dana hibah dari Pemerintah Belanda dan Komisi Eropa mencapai 51 juta dolar AS atau sekitar Rp 459 miliar. Dari nilai tersebut, 33 juta dolar AS dikelola pemerintah Indonesia dan 18 juta AS dikelola Bank Dunia.

Program BEC-TF ini lebih ditujukan bagi upaya peningkatan kapasitas pemerintah daerah agar dapat meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam konteks desentralisasi. Kapasitas yang dikembangkan antara lain mencakup penguatan perencanaa, manajemen keuangan, manajemen sumber daya manusia serta sistem monitoring dan evaluasi.
ELN

Artikel 5

Kasus Penjualan Buku Oleh Sekolah, Disdikdas Bentuk Tim
/


Jumat, 18 Juli 2008
Laporan Wartawan Kompas, Pingkan E Dundu

JAKARTA, KAMIS- Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta akhirnya membentuk tim untuk memeriksa langsung sejumlah sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri yang diduga menjual buku pelajaran pada tahun pelajaran 2008-2009. Tim pembinaan aparatur ini mulai diturunkan Kamis (17/7).

"Surat perintah kerja tim ini sudah ditandatangani.Tim ini langsung turun ke lapangan dan membuat berita acara pemeriksaan," tegas Wakil Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta Saefullah, Kamis.

Seperti diberitakan, sejumlah orangtua murid mengeluhkan pihak sekolah menjual buku pelajaran di luar buku paket yang diberikan pemerintah melalui koperasi sekolah. Pihak sekolah menyediakan buku paket di perpustakaan, namun mereka menetapkan buku pelajaran lain dari penerbit lain yang akan digunakan pada tahun pelajaran ini. Di antaranya SDN Percontohan IKIP Rawamangun Jakarta dan SMPN 216 Salemba Jakarta Pusat.

Selain kedua sekolah tadi, Komisi E membidangi kesejahteraan termasuk pendidikan DPRD DKI Jakarta juga menerima laporan SDN Ciganjur, Jakarta Selatan diduga menjual buku pelajaran yang nota bene harus gratis karena buku paket pelajaran sudah tersedia di setiap sekolah. Pengadaan buku ini sudah dilakukan sejak tahun 2006 sampai 2008.

Mengenai sanksi, Saefullah mengatakan, pihaknya baru akan menentukan siakan ditetapkan jika sudah menerima BAP dari tim tersebut.

"Sanksinya seperti apa tergantung dari hasil BAP. Kami menggunakan sistem praduga tak bersalah," kata Saefullah.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat sekaligus anggota Komisi E DPRD DKI Ahmad Husin meminta, Dinas Dikdas harus menindak tegas dengan cara mencopot kepala sekolah yang sengaja mencari keuntungan lewat bisnis buku pelajaran tersebut."Sanksi tegas ini perlu untuk membuat jerah kepala sekolah lain yang diam-diam memanfaatkan tahun pelajaran baru," tandas Ahmad Husin.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Mansyur Syaerozi mengatakan, dirinya sudah menelepon Kepala Subdinas Standarisasi dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta Kamaluddin mengenai kasus penjualan buku pelajaran oleh sejumlah sekolah.

Menurut Mansyur, sekolah yang memakai dan menjual buku pelajaran selain buku paket dari pemerintah secara jelas telah melanggar kebijakan Pemerintah Provinsi DKI yang mengratiskan buku pelajaran bagi siswa SD dan SMP negeri. "Sekolah-sekolah ini harus ditindak tegas karena merusak dunia pendidikan kita," kata Mansyur.

Dikembalikan

Mansyur mengatakan, orangtua murid yang sudah telanjur membeli buku peket pelajaran wajib di sekolah atau koperasi sekolah segera mengembalikan. "Orangtua murid harus kompak mengembalikan itu dan menarik lagi uang yang sudah dibayarkan. Jika pihak sekolah atau koperasi sekolah tidak mau laporkan saja ke Dikdas atau ke kami," tambah Mansyur.

Saefullah juga menegaskan, orangtua murid harus berani melaporkan ke Dikdas jika ada sekolah yang mengharuskan membeli buku pelajaran wajib. Orangtua juga harus mengembalikan buku yang sudah terlanjur dibeli dan selanjutnya mengambil lagi uangnya.

Pingkan E Dundu

1 komentar: