DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan
sesuai standar nasional pendidikan yang dikembangkan oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Standar
Penilaian Pendidikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M PERATURAN
Resume Buku "Perencanaan Pengajaran"
-
ASSIGNMENT
PROFESI KEPENDIDIDKAN
“ Resume Buku ”
OLEH :
DWI YUNITA
8135077965
Konsentrasi Tata Niaga Non Reguler 2007
Program Studi Pendidikan Ekonomi S...
15 tahun yang lalu
wah postingannya bagus terimakasih mba amalina
BalasHapusterbaik indonesia